Bpk. Roy Nadeak, seorang anggota gereja di Jemaat Palem Semi, Jakarta Local Conference (JLC) yang peduli dengan aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), seorang yang setia, yang ditempatkan Tuhan dalam pemerintahan untuk menangani aset negara, mengungkapkan pendapatnya terkait aset gereja di JLC.
Menurut Bpk Roy Nadeak, Aset Gereja TIDAK DAPAT DIPERJUAL BELIKAN/GADAIKAN TANPA PERSETUJUAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH, JEMAAT : ______ (persetujuan sidang jemaat setempat).
“Saya ingin menegaskan bahwa Gereja Advent adalah milik kita semua, Gereja Advent tidak dapat diperjual belikan atau digadaikan, Konferens atau Uni tidak bisa menjual atau menggadaikan aset gereja tanpa persetujuan sidang jemaat setempat, pada setiap sertifikat gereja yang diterbitkan BPN hal ini akan dijadikan catatan khusus.” kata Nadeak dalam Pertemuan Gembala dan Istri yang digelar di Gedung Pertemuan Advent, Mt. Haryono, Kav 4-5. Selasa (14/6/2022).
Saat ini bagian Legal Jakarta Local Conference (JLC) yang dipimpin oleh Pdt. Paulus Tjandra dan Asso. Sekretaris Legal Pdt. Agus Manurung, sedang melakukan pembenahan dimulai dengan pendataan Aset Gereja di JLC sampai kunjungan lapangan serta membantu jemaat membenahi aspek legal kepemilikan Gereja. Meski sudah terjun langsung dalam menolong pengurusan status surat tanah dan bangunan milik gereja, baik itu AJB atau HGB ataupun surat-surat lainnya, dengan cara langsung datang mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak beberapa waktu lalu, Bpk Nadeak menyarankan agar gereja-gereja, pendeta, majelis jemaat menaruh perhatian utama pada aset gereja karena ini adalah milik Tuhan bukan milik kita.
Baca juga: Pertemuan Gembala dan Istri Pasca Pandemi
“Saya mau katakan bahwa semua surat kepemilikan gereja harus atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia, bila ada surat gereja yang suratnya atas nama pribadi maka kami bersedia membantu merubah nama menjadi dan atas nama gereja, demikian juga surat yang hilang, kami bantu untuk membuatnya lagi.” imbuh Bpk. Nadeak.
Dalam pertemuan pendeta dan istri tersebut, Bpk Nadeak juga menyinggung soal membantu hamba-hamba Tuhan yang hendak pensiun dan belum memiliki rumah untuk mendapatkan sebidang tanah dan membangun rumah bagi para pensiunan.
Ia menyebut bahwa Prov. DKI Jakarta dan Prov. Banten merupakan skala prioritas satu dalam pengurusan aset.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar pendeta sampaikan kepada jemaat dan majelis jemaat bahwa jika ada yang memerlukan pertolongan dalam pengurusan aset gereja, hubungi bagian Legal Konferens DKI Jakarta atau hubungi saya secara langsung, ajak dan bawa ketua atau majelis jemaat dan kita ketemu di kantor BPN untuk menyelesaikannya, supaya tuntas.
Pemaparan Bpk Roy Nadeak ditutup dengan sesi tanya jawab. Ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para pendeta sehubungan dengan permasalahan aset gereja di Jakarta Local Conference yang semuanya dijawab langsung bahkan para pendeta ditantang untuk segera mengurus dan menyelesaikan masalah tersebut karena masalah aset adalah prioritas utama. “Ingat! Jangan ragu untuk menyerahkan sertifikat aset gereja ke organisasi yaitu ke Jakarta Local Conference karena bisa saya jamin bahwa aset tersebut aman karena tidak bisa dijual atau digadai dan kalau hilang bisa kita buat lagi,” ungkap Bpk. Roy Nadeak.

Foto bersama Bpk Roy Nadeak (Kika-Pdt. Agus Manurung, Bpk. Budiman Siregar, Pdt. Poltak Sihombing, Pdt. Paulus Tjandra, Bpk Roy Nadeak, Pdt. Emerzon Zai, Bpk. Fernando Hutahaean)

Foto Bersama (Kika– Pdt. Yohanes Doloksaribu, Bpk. Roy Nadeak, Pdt. Ronie Panambunan)

Pertemuan Gembala dan Istri Jakarta Local Conference

Bpk. Roy Nadeak sedang berbicara pada Pertemuan Pendeta dan Istri Jakarta Local Conference